Pasal 26
BAB 4 — PENGANGGARAN PEMBIAYAAN PROYEK
(1) Pengalokasian anggaran Proyek sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (l) untuk Proyek yang bersifat inisiatif baru pada tahun anggaran berjalan dan/atau setelah ditetapkannya pagu anggaran rancangan APBN, dapat dilakukan melalui:
- rekomposisi atau penyesuaian jumlah nilai pagu untuk masing-masing Proyek yang telah mendapatkan alokasi dalam APBN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan, tanpa menambah total alokasi SBSN pada tahun anggaran berkenaan;
- pemanfaatan sisa dana SBSN dan/atau sisa kontraktual SBSN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan, tanpa menambah total alokasi SBSN pada tahun anggaran berkenaan;
- penundaan atau perpanjangan waktu pelaksanaan sebagian alokasi belanja SBSN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan di tahun anggaran berkenaan ke tahun anggaran berikutnya, dengan tanpa menambah total alokasi SBSN pada tahun anggaran berikutnya; dan/atau
- pelaksanaan sebagian alokasi belanja rupiah murni pada Kementerian/Lembaga bersangkutan di tahun anggaran berkenaan ke tahun anggaran berikutnya, untuk menambah alokasi SBSN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan pada tahun anggaran berkenaan.
(2) Proyek yang dapat diusulkan alokasi anggarannya sebagai
Proyek yang bersifat inisiatif baru pada tahun anggaran berjalan dan/atau setelah ditetapkannya pagu anggaran rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terbatas untuk Proyek yang merupakan:
- prioritas sesuai arahan Presiden dan/atau kebijakan strategis Pemerintah lainnya termasuk hasil keputusan sidang kabinet; dan/atau
- ditetapkan dengan kebijakan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengalokasian anggaran Proyek sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui revisi anggaran setelah terlebih dahulu Proyek mendapatkan persetujuan dari Menteri Perencanaan dan/atau dilakukan penyesuaian dan/atau perubahan Daftar Prioritas Proyek SBSN untuk tahun anggaran berkenaan.
(4) Penyesuaian dan/atau perubahan Daftar Prioritas Proyek
SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Dalam rangka pengalokasian anggaran Proyek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Menteri dapat melakukan penyesuaian nilai BMP SBSN untuk tahun anggaran berkenaan.
