PMK
TATA CARA PENGELOLAAN PEMBIAYAAN PROYEK
Pasal 25
BAB 4 — PENGANGGARAN PEMBIAYAAN PROYEK
(1) Setelah Undang-Undang APBN ditetapkan,
Kementerian/Lembaga menyusun rencana kerja dan anggaran untuk Proyek sebagai bagian dari rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga.
(2) Rencana kerja dan anggaran untuk Proyek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
- nama dan lokasi satuan kerja Kementerian/Lembaga pelaksana Proyek;
- nama dan lokasi Proyek;
- nilai alokasi Proyek;
- ruang lingkup Proyek; dan
- rincian paket pekerjaan atau kegiatan Proyek, sesuai bahan penyusunan pagu anggaran rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(3) Alokasi anggaran Proyek yang telah ditetapkan dalam
Undang-Undang APBN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 dituangkan dalam dokumen pelaksanaan
anggaran.
