PMK
TATA CARA PENGELOLAAN PEMBIAYAAN PROYEK
Pasal 29
BAB 4 — PENGANGGARAN PEMBIAYAAN PROYEK
(1) Alokasi anggaran Proyek yang telah ditetapkan dalam
Undang-Undang APBN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (1) dapat dilakukan perubahan pada tahun
berjalan melalui revisi dan/atau rekomposisi anggaran Proyek.
(2) Revisi dan/atau rekomposisi anggaran Proyek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam rangka:
- penyelesaian pelaksanaan Proyek tahun anggaran sebelumnya melalui mekanisme lanjutan atau luncuran;
- pengelolaan kinerja pelaksanaan Proyek tahun anggaran berkenaan, melalui:
- pemanfaatan sisa dana kontraktual dan/atau sisa dana Proyek yang sudah tidak digunakan;
- percepatan pelaksanaan Proyek tahun jamak;
- penundaan pelaksanaan sebagian alokasi anggaran SBSN; dan/atau
- pengurangan sebagian alokasi anggaran SBSN; dan/atau
- mendukung pelaksanaan kebijakan Pemerintah, termasuk kebijakan pengendalian belanja dan/atau defisit APBN di tahun berjalan.
(3) Revisi dan/atau rekomposisi anggaran Proyek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran.
