PMK
TATA CARA PENGELOLAAN PEMBIAYAAN PROYEK
Pasal 21
BAB 4 — PENGANGGARAN PEMBIAYAAN PROYEK
(1) Direktur Jenderal menyampaikan usulan bahan pagu
anggaran APBN yang bersumber dari SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) kepada:
- Direktur Jenderal Anggaran sebagai bahan penyusunan pagu anggaran rancangan APBN; dan
- Deputi bidang pendanaan pembangunan pada Kementerian Perencanaan dengan tembusan kepada Deputi bidang lain yang terkait pada Kementerian Perencanaan, sebagai bahan pertimbangan penyusunan Daftar Prioritas Proyek SBSN.
(2) Bahan penyusunan pagu anggaran rancangan APBN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai pagu anggaran rancangan APBN dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan/atau aspek kebijakan fiskal.
(3) Pagu anggaran rancangan APBN sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat ditetapkan lebih rendah dari BMP SBSN berdasarkan pertimbangan kondisi keuangan negara dan/atau aspek kebijakan fiskal.
