PMK
TATA CARA PENGELOLAAN PEMBIAYAAN PROYEK
Pasal 22
BAB 4 — PENGANGGARAN PEMBIAYAAN PROYEK
Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek menindaklanjuti penetapan pagu anggaran rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dengan menyiapkan langkah yang diperlukan dalam rangka penyusunan rencana kerja dan anggaran untuk pelaksanaan Proyek, sebagai bagian dari rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga terkait.
