PMK
TATA CARA PENGELOLAAN PEMBIAYAAN PROYEK
Pasal 20
BAB 4 — PENGANGGARAN PEMBIAYAAN PROYEK
(1) Direktur Jenderal menetapkan usulan bahan pagu
anggaran rancangan APBN yang bersumber dari SBSN berdasarkan rekomendasi usulan bahan pagu anggaran hasil Rapat TM II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan pertimbangan minimal berupa:
- pagu indikatif rancangan APBN untuk tahun anggaran yang direncanakan;
- BMP SBSN;
- kebijakan pembiayaan dan aspek fiskal lain, termasuk rencana program pembiayaan dari berbagai sumber dana lain dalam APBN; dan
- perkembangan kebijakan dalam penyusunan rancangan APBN.
(2) Usulan bahan pagu anggaran rancangan APBN yang
bersumber dari SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan usulan jumlah nilai tertinggi untuk rencana anggaran belanja pembiayaan Proyek bagi masing-masing Kementerian/Lembaga.
(3) Usulan bahan pagu anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat ditetapkan lebih rendah dari BMP SBSN berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d.
