PMK
TATA CARA PENGELOLAAN PEMBIAYAAN PROYEK
Pasal 16
BAB 4 — PENGANGGARAN PEMBIAYAAN PROYEK
(1) Selain mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (3), penyesuaian dan/atau perubahan
usulan Proyek oleh Kementerian/Lembaga yang berupa penambahan Proyek juga dilaksanakan dengan ketentuan:
- dilakukan melalui rekomposisi atau penyesuaian jumlah nilai pagu untuk masing-masing Proyek dan/atau melalui pengurangan Proyek lain yang telah masuk dalam pagu indikatif;
- Proyek yang akan ditambahkan harus memenuhi persyaratan:
- telah tercantum dalam Indikasi Proyek dan/atau telah disampaikan usulan secara tertulis kepada Menteri dan/atau Menteri Perencanaan;
- telah dilakukan pembahasan dalam Rapat TM I;
- telah dilakukan pematangan atau peningkatan kesiapan teknis dan administratif oleh Kementerian/Lembaga; dan
- diutamakan untuk jenis Proyek tahun tunggal; dan
- usulan penyesuaian dan/atau perubahan telah dikoordinasikan oleh Kementerian/Lembaga berkenaan dengan Kementerian Perencanaan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dan huruf c dapat dikecualikan untuk Proyek yang merupakan:
- Proyek prioritas sesuai arahan Presiden dan/atau kebijakan strategis Pemerintah termasuk hasil keputusan sidang kabinet; dan/atau
- ditetapkan dengan kebijakan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Penyusunan Pagu Anggaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
