PMK
TATA CARA PENGELOLAAN PEMBIAYAAN PROYEK
Pasal 15
BAB 4 — PENGANGGARAN PEMBIAYAAN PROYEK
(1) Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek dapat
menyampaikan usulan penyesuaian dan/atau perubahan atas Proyek yang telah tercantum dalam bahan pagu indikatif rancangan APBN, sampai dengan sebelum ditetapkannya alokasi pagu anggaran rancangan APBN.
(2) Usulan penyesuaian dan/atau perubahan Proyek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- penyesuaian dan/atau perubahan atas:
- lokasi pelaksanaan Proyek;
- ruang lingkup Proyek;
- jumlah nilai pagu untuk masing-masing Proyek dan/atau paket pekerjaan Proyek;
- pengurangan atau penambahan Proyek; dan/atau
- pengurangan atau penambahan paket pekerjaan Proyek.
(3) Penyesuaian dan/atau perubahan Proyek sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- usulan disampaikan melalui surat pimpinan Kementerian/Lembaga kepada Menteri dan Menteri Perencanaan paling lambat sebelum pelaksanaan Rapat TM II;
- tidak menyebabkan penambahan jumlah nilai pagu indikatif rancangan APBN untuk Kementerian/ Lembaga bersangkutan;
- dapat dilakukan pergeseran pagu rancangan APBN antar unit eselon I tanpa menambah jumlah nilai pagu indikatif untuk Kementerian/Lembaga bersangkutan; dan
- dilakukan pembahasan atas usulan penyesuaian dan/atau perubahan Proyek tersebut dalam Rapat TM II.
