Pasal 17
BAB 4 — PENGANGGARAN PEMBIAYAAN PROYEK
(1) Pada triwulan II tahun pengalokasian Proyek dalam APBN,
Kementerian Keuangan c.q. DJPPR menyelenggarakan Rapat TM II.
(2) Rapat TM II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri
oleh DJPPR, DJA, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek yang telah masuk dalam pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(3) Pelaksanaan Rapat TM II sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diintegrasikan dan diharmonisasikan dengan rapat penyusunan bahan pagu anggaran untuk sumber dana APBN lainnya yang diselenggarakan oleh DJA.
(4) Dalam Rapat TM II sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan inventarisasi dan penyusunan indikasi pembiayaan Proyek untuk bahan pagu anggaran rancangan APBN dengan mempertimbangkan minimal:
- pagu indikatif rancangan APBN untuk pembiayaan Proyek;
- kesiapan pelaksanaan Proyek;
- indikasi pembiayaan Proyek yang disampaikan oleh Kementerian Perencanaan; dan
- penyesuaian dan/atau perubahan Proyek yang diusulkan oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
