Pasal 8
( 1) Dalam rangka pencairan Pemberian Hi bah dalam bentuk uang tunai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf a, Direktur Utama LDKPI
menyampaikan salinan Perjanjian Pemberian Hibah yang telah ditandatangani para pihak kepada Penanggung J awab Kegiatan.
(2) Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:,
- untuk Kementerian Negara/Lembaga:
- pejabat pimpinan tinggi madya atau yang setara;
jdih.kemenkeu.go.id
- duta besar/konsul jenderal/konsul a tau pejabat yang setara;
- rektor atau pejabat yang setara pada perguruan tinggi negeri; atau
- direktur, untuk politeknik negeri yang bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; dan
- pejabat pada LDKPI, untuk Penanggung Jawab Kegiatan yang berada di LDKPI.
(3) Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menyampaikan SUP-PH kepada KPA BA BUN Pengelolaan Hibah dengan tembusan kepada Direktur Utama LDKPI sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) SUP-PH sehagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilampiri paling sedikit:
- suratpernyataan tanggungjawab mutlak atas pelaksanaan kegiatan Pemberian Hibah yang ditandatangani oleh pejabat yang bertanggung jawab terhadap kegiatan belanja hibah pada Kementerian Negara/Lembaga atau LDKPI, yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
- surat keterangan rekening dari Penerima Hibah sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Berdasarkan SUP-PH sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), PPK menerbitkan dan menyampaikan surat permintaan pembayaran dalam mata uang.rupiah kepada PPSPM.
(6) PPSPM menerbitkan dan menyampaikan SPM
dalam mata uang rupiah kepada KPPN yang menangani pinjaman dan hibah dengan dilampiri:
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a; dan
- surat keterangan rekening dari Penerima Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hurufb.
(7) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), KPPN yang menangani pinjaman dan hibah menerbitkan SP2D sebagai dasar pelaksanaan transfer Pemberian Hibah dari rekening kas negara ke rekening yang ditunjuk oleh PenerimaHibah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b.
(8) Tata cara penerbitan dan penyampaian surat
permintaan pembayaran dan, SPM, serta penerbitan , SP2D , dilaksanakan : mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan
jdih.kemenkeu.go.id
mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
- Ketentuan ayat (3) dan ayat (12) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
