Pasal 9
(1) Dalam rangka pencairan Pemberian Hibah dalam
bentuk uang untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur Utama LDKPI menyampaikan salinan Perjanjian Pemberian Hibah yang telah ditandatangani para pihak kepada Penerima Hibah, Organisasi Internasional, dan/ a tau Penanggung J awab Kegiatan.
(2) Salinan Perjanjian Pemberian Hibah yang
disampaikan kepada Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Rencana Pencairan .Pemberian Hi bah.
(3) Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- untuk Kementerian Negara/Lembaga:
- pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat yang setara;
- duta besar /konsul jenderal/konsul atau pejabat yang setara;
- rektor atau pejabat yang setara pada perguruan tinggi negeri; atau
- direktur, untuk politeknik negeri yang bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; dan
- pejabat pada LDKPI, untuk Penanggung Jawab Kegiatan yang berada di LDKPI.
(4) Berdasarkan salinan Perjanjian Pemberian Hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Rencana Pencairan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penanggung Jawab Kegiatan menyampaikan pemberitahuan kepada Penerima Hibah atau Organisasi Internasional untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/ jasa.
(5) Berdasarkan salinan Perjanjian Pemberian Hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberitahuan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penerima Hibah atau Organisasi Internasional melaksanakan kegiatan pengadaan barang/ jasa.
(6) Penerima Hibah atau Organisasi Internasional
menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan fisik kegiatan dan keuangan atas pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pemberian Hibah kepada Penanggung J awab Kegiatan.
jdih.kemenkeu.go.id
(7) Berdasarkan laporan kemajuan fisik kegiatan dan
keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penanggung Jawab Kegiatan menyusun dan nienyampaikan SUP-PH kepada KPA BA BUN Pengelolaan Hibah dengan tembusan kepada Direktur Utama LDKPI sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
dilampiri dengan:
- surat pernyataan tanggungjawab mutlak atas pelaksanaan kegiatan Pemberian Hibah yang ditandatangani oleh pejabat Penanggung Jawab Kegiatan belanja hibah, yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- surat keterangan rekening dari Penerima Hibah sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- laporan kemajuan fisik kegiatan; dan
- Formulir Penarikan Dana (withdrawal application) sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Berdasarkan SUP-PH sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), PPK membuat dan mengajukan surat permintaan pembayaran dalam mata uang rupiah kepada PPSPM. ( 10) PPS PM menerbitkan dan menyampaikan SPM dalam mata uang rupiah kepada KPPN yang menangani pinjaman dan hibah dengan dilampiri:
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a; dan
- surat keterangan rekening dari Penerima Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b. ( 11) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (10), KPPN yang menangani pinjaman dan hibah menerbitkan SP2D sebagai dasar pelaksanaan transfer Pemberian Hibah dari rekening kas negara ke rekening yang ditunjuk oleh Penerima Hi bah se bagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b.
(12) Tata cara penerbitan dan penyampaian surat
permintaan pembayaran dan SPM, serta penerbitan SP2D dilaksanakan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
jdih.kemenkeu.go.id
- Bagian Keempat BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Keempat Pemberian Hibah yang Bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak LDKPI
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
