PMK
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
Pasal 6
Pengalokasian anggaran BA BUN Pengelolaan Hibah untuk keperluan pengesahan belanja hibah untuk Pemberian Hibah yang bersumber dari PNBP LDKPI, dilakukan sesuai dengan .ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (8) Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
