Pasal 5
(1) KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) mengajukan usulan alokasi Pemberian Hibah melalui pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah.
(2) Dalam hal KPA BA BUN Pengelolaan Hibah
ditetapkan selain Direktur Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3(a), KPA BA BUN Pengelolaan Hibah mengajukan usulan alokasi Pemberian Hibah melalui Direktur Utama LDKPI ·kepada pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah.
(3) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah
mengajukan usulan alokasi Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Direktur J enderal Anggaran.
(4) Pengajuan usulan alokasi anggaran oleh
pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan pengesahan DIPA BA BUN Pengelolaan Hibah dan/atau revisi DIPA BA BUN Pengelolaan Hibah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
- Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
