PMK
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
Pasal 2
(1) Pemberian Hibah dilaksanakan dalam bentuk:
- uang tunai; dan/ a tau;
- uang untuk membiayai kegiatan.,
(2) Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) bersumber dari APBN yang dialokasikan anggarannya pada BA BUN Pengelolaan Hibah.
(3) Dana untuk alokasi anggaran BA BUN Pengelolaan
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari:
- PNBP LDKPI; dan/ a tau
- alokasi dana rupiah murni BA BUN Pengelolaan Hibah.
jdih.kemenkeu.go.id
- Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
