PMK
PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA
Pasal 3
BAB 2 — JENIS DAN BENTUK SUN
(1) SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
diterbitkan dalam bentuk:
- warkat; atau
- tanpa warkat.
(2) Pencatatan kepemilikan SUN dalam bentuk warkat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk sertifikat kepemilikan.
(3) Pencatatan kepemilikan SUN tanpa warkat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara elektronik (book-entry system) pada sistem penatausahaan di Bank Indonesia.
(4) Pencatatan kepemilikan SUN tanpa warkat yang
dilakukan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bukti kepemilikan yang otentik dan sah.
