PMK
PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA
Pasal 2
BAB 2 — JENIS DAN BENTUK SUN
(1) Jenis SUN terdiri atas:
- surat perbendaharaan negara; dan
- obligasi negara.
(2) Surat perbendaharaan negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a merupakan SUN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
(3) Obligasi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan SUN yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
(4) SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
dalam mata uang rupiah atau valuta asing.
