PMK
PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA
Pasal 4
BAB 2 — JENIS DAN BENTUK SUN
(1) SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
meliputi:
- SUN yang diperdagangkan di Pasar Sekunder; atau
- SUN yang tidak diperdagangkan di Pasar Sekunder.
(2) SUN yang diperdagangkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a merupakan SUN yang diperjualbelikan di Pasar Sekunder domestik atau di pasar internasional.
(3) SUN yang tidak diperdagangkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan SUN yang tidak diperjualbelikan di Pasar Sekunder domestik atau di pasar internasional.
(4) SUN yang diperdagangkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan melalui bursa dan/atau di luar bursa.
