PMK
PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA
Pasal 29
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SUN
Dalam rangka penerbitan SUN dan pembelian kembali SUN, Direktorat Jenderal dapat mengumumkan kepada publik:
- rencana penjualan SUN atau pembelian kembali SUN; dan
- hasil penerbitan SUN atau pembelian kembali SUN.
