PMK
PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA
Pasal 30
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.08/2016 tentang Laporan Pertanggungjawaban Bank Indonesia atas Pelaksanaan Pencatatan Kepemilikan, Kliring, dan Setelmen serta Pembayaran Bunga dan Pokok Surat Utang Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2119);
- ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2021 tentang Dealer Utama Surat Utang Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1299);
- ketentuan Pasal 2 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara di Pasar Sekunder (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 865); dan
- ketentuan mengenai penghitungan Setelmen sebagaimana dimaksud dalam:
- Pasal 5 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 11 ayat
(2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1432); dan
- Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.08/2022 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1141), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
