PMK
PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA
Pasal 28
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SUN
(1) Direktur Jenderal secara berkala memublikasikan
informasi mengenai pengelolaan SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, meliputi:
- kebijakan pengelolaan dan rencana penerbitan SUN yang meliputi perkiraan jumlah dan jadwal waktu penerbitan SUN;
- jumlah SUN yang beredar beserta komposisinya, termasuk jenis valuta, struktur jatuh tempo dan tingkat bunga;
- perkiraan dan realisasi pembayaran bunga dan pokok SUN; dan
- jumlah dan jenis SUN yang telah dilakukan penerbitan dan/atau pembelian kembali sebelum jatuh tempo.
(2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui siaran pers, temu publik, situs internet/laman (website) yang dimiliki dan dikelola oleh Direktorat Jenderal, dan/atau sarana lain yang mudah diakses oleh masyarakat.
(3) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara berkala, paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
