PMK
PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SUN
(1) Dalam pelaksanaan transaksi penerbitan SUN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan pembelian kembali SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal melalui Direktorat Surat Utang Negara menyusun rekomendasi:
- acuan (benchmark) harga atau yield yang merupakan batasan harga atau yield indikatif SUN (owner estimate); dan/atau
- tingkat kupon.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk ditetapkan.
(3) Acuan (benchmark) harga atau yield yang ditetapkan
oleh Direktur Jenderal digunakan sebagai pedoman dalam penentuan rekomendasi hasil transaksi penerbitan SUN dan pembelian kembali SUN.
