Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SUN
(1) Penetapan hasil penerbitan SUN atau pembelian
kembali SUN dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2) Penetapan hasil penerbitan SUN atau pembelian
kembali SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terlebih dahulu dengan melakukan penghitungan Setelmen yang didasarkan pada jenis, mata uang, metode, dan karakteristik lain.
(3) Hasil penerbitan SUN atau pembelian kembali SUN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada otoritas terkait di bidang pasar modal.
(4) Penetapan hasil penerbitan atau pembelian kembali
SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan pelaksanaan Setelmen.
(5) Ketentuan mengenai penghitungan Setelmen atas
penerbitan atau pembelian kembali SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Direktur Jenderal.
(6) Pelaksanaan Setelmen sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) mengacu pada ketentuan yang berlaku di Bank Indonesia.
