PMK
PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SUN
(1) Pembelian kembali SUN sebelum jatuh tempo
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan melalui metode:
- lelang; dan/atau
- tanpa lelang.
(2) Pembelian kembali SUN melalui metode tanpa lelang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui:
- transaksi bilateral (bilateral buyback);
- pengumpulan pemesanan (bookbuilding);
- transaksi langsung; atau
- metode lain sesuai praktik bisnis yang mapan.
(3) SUN yang dibeli kembali oleh Pemerintah dinyatakan
lunas dan tidak berlaku lagi.
(4) Kegiatan pembelian kembali SUN sebelum jatuh tempo
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal melalui Direktorat Surat Utang Negara.
