Pasal 9
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
(1) Berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 dan hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dapat dilakukan pemutakhiran terhadap:
- Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan; dan
- Peta Rencana SPBE Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Pemutakhiran Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikoordinasikan oleh unit yang ditunjuk oleh Menteri dalam tim koordinasi SPBE Kementerian Keuangan dengan melibatkan masing-masing penanggung jawab dari program dan/atau kegiatan terkait.
(3) Pemutakhiran Peta Rencana SPBE Unit di Lingkungan
Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dikoordinasikan oleh unit yang ditunjuk oleh
masing-masing pimpinan Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dengan melibatkan masing-masing penanggung jawab dari program dan/atau kegiatan terkait.
Bagian Keempat Rencana dan Anggaran Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Keuangan
