Pasal 8
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
(1) Peta Rencana SPBE dilakukan reviu paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Reviu Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan:
- perubahan Peta Rencana SPBE nasional;
- perubahan rencana strategis Kementerian Keuangan;
- perubahan Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan; atau
- hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian Keuangan.
(3) Reviu Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan pada:
- Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan; dan
- Peta Rencana SPBE Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan.
(4) Reviu Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dikoordinasikan oleh unit yang ditunjuk oleh Menteri dalam tim koordinasi SPBE Kementerian Keuangan dengan melibatkan masing-masing penanggung jawab dari program dan/atau kegiatan terkait.
(5) Reviu Peta Rencana SPBE Unit di Lingkungan
Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b dikoordinasikan oleh unit yang ditunjuk oleh
masing-masing pimpinan Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dengan melibatkan masing-masing penanggung jawab dari program dan/atau kegiatan terkait.
