Pasal 7
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
(1) Peta Rencana SPBE dilakukan pemantauan paling sedikit
1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pemantauan atas Peta Rencana SPBE sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada:
- Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan; dan
- Peta Rencana SPBE Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan.
(3) Pemantauan Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikoordinasikan oleh unit yang ditunjuk oleh Menteri dalam tim koordinasi SPBE Kementerian Keuangan dengan melibatkan masing-masing penanggung jawab dari program dan/atau kegiatan terkait.
(4) Pemantauan Peta Rencana SPBE Unit di Lingkungan
Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dikoordinasikan oleh unit yang ditunjuk oleh
masing-masing pimpinan Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dengan melibatkan masing-masing penanggung jawab dari program dan/atau kegiatan terkait.
