Pasal 6
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
(1) Dalam mendukung penyelenggaraan SPBE di lingkungan
Kementerian Keuangan, Unit di lingkungan Kementerian Keuangan dapat menyusun Peta Rencana SPBE Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Penyusunan Peta Rencana SPBE Unit di Lingkungan
Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus selaras dengan Peta Rencana SPBE Kementerian
Keuangan.
(3) Penyusunan Peta Rencana SPBE Unit di Lingkungan
Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh unit yang ditunjuk oleh masing-
masing pimpinan Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan.
(4) Dalam penyusunan Peta Rencana SPBE Unit di
Lingkungan Kementerian Keuangan, unit yang ditunjuk oleh masing-masing pimpinan Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berkoordinasi dengan unit yang ditunjuk oleh Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) untuk memastikan keselarasan Peta Rencana SPBE Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dengan Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan.
