Pasal 5
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
(1) Dalam mendukung penyelenggaraan SPBE di lingkungan
Kementerian Keuangan, disusun Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan.
(2) Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun oleh tim koordinasi SPBE Kementerian Keuangan.
(3) Penyusunan Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh unit yang ditunjuk oleh Menteri.
(4) Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan disusun
dengan berpedoman pada:
- Peta Rencana SPBE nasional;
- Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan; dan/atau
- rencana strategis Kementerian Keuangan.
(5) Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan disusun
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(6) Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan ditetapkan
dalam Keputusan Menteri Keuangan.
(7) Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat:
- tata kelola SPBE;
- manajemen SPBE;
- Layanan SPBE;
- Infrastruktur SPBE;
- Aplikasi SPBE;
- Keamanan SPBE; dan
- audit TIK.
(8) Muatan Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) masing-masing memuat:
- sasaran program atau kegiatan Kementerian Keuangan;
- inisiatif strategis Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan sesuai dengan tematik layanan digital;
- muatan Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan;
- program;
- kegiatan; dan
- sasaran lain.
