Pasal 4
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
(1) Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan disusun untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE nasional dan rencana strategis Kementerian Keuangan.
(2) Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
(3) Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu pada kerangka kerja Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan yang terdiri atas:
- visi Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan;
- prinsip Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan;
- referensi Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan;
- domain Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan;
- metodologi Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan;
- sistem informasi Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan;
- kapabilitas Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan; dan
- tata kelola Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan.
(4) Penerapan Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan
menjadi dasar dalam pelaksanaan penyiapan, pembangunan, dan/atau pengembangan:
- proses bisnis;
- data dan informasi;
- Infrastruktur SPBE;
- Aplikasi SPBE;
- Keamanan SPBE; dan
- Layanan SPBE, di lingkungan Kementerian Keuangan.
(5) Untuk menyelaraskan Arsitektur SPBE Kementerian
Keuangan dengan Arsitektur SPBE nasional, Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(6) Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan dilakukan reviu
dan/atau pemutakhiran oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(7) Reviu dan/atau pemutakhiran Arsitektur SPBE
Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilakukan berdasarkan:
- perubahan Arsitektur SPBE nasional;
- hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian Keuangan;
- perubahan pada unsur SPBE Kementerian Keuangan; atau
- perubahan rencana strategis Kementerian Keuangan.
(8) Reviu dan/atau pemutakhiran Arsitektur SPBE
Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dapat dilakukan dengan memperhatikan pengalaman
terbaik (best practices) pengelolaan Arsitektur SPBE.
Bagian Ketiga Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Keuangan
