PMK
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI
Pasal 3
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
(1) Tata kelola SPBE di lingkungan Kementerian Keuangan
bertujuan untuk memastikan penerapan unsur SPBE Kementerian Keuangan secara terpadu.
(2) Unsur SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan;
- Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan;
- rencana dan anggaran SPBE Kementerian Keuangan;
- proses bisnis Kementerian Keuangan;
- data dan informasi;
- Infrastruktur SPBE Kementerian Keuangan;
- Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan;
- Keamanan SPBE Kementerian Keuangan; dan
- Layanan SPBE Kementerian Keuangan.
Bagian Kedua Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Keuangan
