PMK
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengaturan mengenai penyelenggaraan SPBE di
lingkungan Kementerian Keuangan merupakan pedoman bagi Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dalam mewujudkan penyelenggaraan SPBE yang terpadu dan menyeluruh dalam pencapaian visi dan misi Kementerian Keuangan serta mendukung percepatan transformasi digital nasional.
(2) Dalam mewujudkan penyelenggaraan SPBE yang terpadu
dan menyeluruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TIK berperan sebagai penggerak bisnis (business enabler) dan penopang (backbone) untuk memberikan nilai (value creation).
ELEKTRONIK
Bagian Kesatu Umum
