PMK
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI
Pasal 10
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
(1) Penyusunan rencana dan anggaran SPBE Kementerian
Keuangan dilaksanakan dengan berpedoman pada:
- Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan; dan
- Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan.
(2) Rencana dan anggaran SPBE Kementerian Keuangan
dilaksanakan melalui:
- penyusunan kajian kebutuhan;
- proses seleksi investasi TIK;
- penentuan prioritas investasi TIK; dan
- pengusulan anggaran.
(3) Rencana dan anggaran SPBE Kementerian Keuangan yang
telah ditetapkan berdasarkan mekanisme yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan dapat dikelola melalui proyek TIK.
