Pasal 11
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
(1) Investasi TIK di lingkungan Kementerian Keuangan
dilaksanakan dalam rangka menjaga tingkat dan kualitas layanan dan/atau menyelenggarakan layanan baru.
(2) Investasi TIK di lingkungan Kementerian Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
- Unit TIK Pusat; dan
- Unit TIK Eselon I atau Unit TIK Non Eselon.
(3) Investasi TIK Kementerian Keuangan oleh Unit TIK Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk mendukung:
- penyelenggaraan Layanan Bersama (Shared Services);
- penyelenggaraan investasi TIK Kementerian Keuangan yang digunakan secara bagi pakai oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan, instansi pusat, dan/atau pemerintah daerah dalam penyelenggaraan SPBE; dan/atau
- penyelenggaraan investasi TIK Kementerian Keuangan yang sesuai dengan tanggung jawab Unit TIK Pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Investasi TIK Kementerian Keuangan oleh Unit TIK Eselon
I atau Unit TIK Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk mendukung:
- penyelenggaraan investasi TIK Kementerian Keuangan untuk kebutuhan spesifik unit masing- masing; dan/atau
- penyelenggaraan investasi TIK Kementerian Keuangan yang sesuai dengan tanggung jawab Unit TIK Eselon I atau Unit TIK Non Eselon, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Unit TIK Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
Unit TIK Eselon I atau Unit TIK Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan penyusunan kajian
kebutuhan sebelum pelaksanaan setiap investasi TIK Kementerian Keuangan.
(6) Kajian kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
memuat:
- analisis kebutuhan organisasi;
- analisis manfaat biaya, dalam hal diperlukan;
- analisis perbandingan tolok ukur (benchmark) penerapan investasi TIK pada organisasi lain, dalam hal diperlukan; dan
- analisis lain.
