PMK
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI
Pasal 12
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
(1) Kajian kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (6) digunakan sebagai pertimbangan dalam proses seleksi untuk menentukan prioritas investasi TIK di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Penentuan prioritas investasi TIK di lingkungan
Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselaraskan dengan:
- rencana strategis Kementerian Keuangan;
- Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan; dan/atau
- rencana strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
