PMK
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI
Pasal 13
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
(1) Untuk mendukung investasi TIK di lingkungan
Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 dan pelaksanaan proses seleksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Unit TIK Pusat berkoordinasi dengan Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon melalui Forum TIK Kementerian Keuangan.
(2) Hasil koordinasi Forum TIK Kementerian Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi dasar pengusulan anggaran sesuai dengan mekanisme yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
