Pasal 14
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
(1) Investasi TIK di lingkungan Kementerian Keuangan dapat
dikelola melalui Proyek TIK.
(2) Proyek TIK dikelola secara efektif, optimal, dan akuntabel
sesuai dengan tujuan dan sasaran Proyek TIK yang telah ditetapkan.
(3) Proyek TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- Proyek TIK strategis; dan
- Proyek TIK lain yang memiliki level risiko sedang, tinggi, dan sangat tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai manajemen risiko pengelolaan keuangan negara.
(4) Proyek TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikelola
melalui:
- penetapan pihak yang mengelola Proyek TIK;
- penyusunan dokumen terkait Proyek TIK; dan
- pelaporan pengelolaan Proyek TIK secara berkala kepada pemilik Proyek TIK.
(5) Pihak yang mengelola Proyek TIK sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a meliputi:
- pemilik Proyek TIK;
- manajer Proyek TIK;
- anggota tim Proyek TIK; dan
- tim penjaminan mutu (quality assurance) Proyek TIK.
(6) Penyusunan dokumen terkait Proyek TIK sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
- dokumen yang berisi pernyataan eksistensi suatu Proyek TIK dan pemberian otorisasi kepada manajer Proyek TIK yang ditunjuk untuk mengelola Proyek TIK;
- dokumen yang berisi langkah-langkah yang harus dilaksanakan dalam mencapai tujuan dan sasaran Proyek TIK; dan
- dokumen lain yang mendukung kegiatan Proyek TIK.
(7) Proyek TIK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan atau dengan memperhatikan pengalaman terbaik (best practices) dalam hal belum terdapat ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengelolaan Proyek TIK.
(8) Proyek TIK strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a merupakan Proyek TIK yang:
- memiliki keterkaitan dengan:
- Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan;
- rencana strategis Kementerian Keuangan;
- rencana strategis unit;
- inisiatif strategis; dan/atau
- perencanaan pembangunan nasional;
- mendukung keberlangsungan berjalannya proses bisnis utama Kementerian Keuangan;
- memiliki keterkaitan dengan proses bisnis lain pada Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan; atau
- dinyatakan sebagai Proyek TIK strategis oleh Menteri atau disepakati oleh pengarah SPBE Kementerian Keuangan.
(9) Implementasi dan pemantauan Proyek TIK strategis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh masing-masing Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon dengan dikoordinasikan oleh Unit TIK Pusat.
(10) Implementasi dan pemantauan Proyek TIK lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan oleh masing-masing Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku pemilik Proyek TIK.
Bagian Kelima Proses Bisnis Kementerian Keuangan
