PMK
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI
Pasal 15
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
(1) Proses bisnis Kementerian Keuangan disusun sebagai
pedoman dalam penggunaan data dan informasi serta penerapan Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE.
(2) Proses bisnis Kementerian Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan.
(3) Penyusunan proses bisnis Kementerian Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
