PMK
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI
Pasal 70
BAB 4 — PENYELENGGARA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
(1) Chief information officer unit eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 huruf b angka 1 dilaksanakan oleh:
- pimpinan unit eselon II yang menangani TIK;
- pejabat pimpinan tinggi pratama; atau
- pejabat lain, pada unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan, yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Chief information officer unit eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki tugas:
- mengoordinasikan penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK dalam rangka penyelenggaraan SPBE unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK dalam rangka penyelenggaraan SPBE unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
- melaksanakan tugas lain terkait koordinasi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK dalam rangka penyelenggaraan SPBE unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.
(3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), chief information officer unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan chief information officer Kementerian Keuangan dan pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.
Paragraf 3 Chief Information Officer Unit Non Eselon
