PMK
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI
Pasal 69
BAB 4 — PENYELENGGARA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
(1) Chief information officer Kementerian Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a angka 3 dilaksanakan oleh:
- pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan;
- pimpinan Unit Non Eselon; atau
- pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan, yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Chief information officer Kementerian Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
- mengoordinasikan penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK dalam rangka penyelenggaraan SPBE Kementerian Keuangan yang selaras dengan penyelenggaraan SPBE nasional;
- menetapkan kebijakan TIK dalam penyelenggaraan SPBE Kementerian Keuangan;
- menyatakan kondisi bencana (disaster) terkait dengan keberlangsungan Layanan SPBE di lingkungan Kementerian Keuangan;
- memberikan persetujuan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan;
- mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK dalam penyelenggaraan SPBE Kementerian Keuangan; dan
- melaksanakan tugas lain terkait koordinasi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK dalam rangka penyelenggaraan SPBE Kementerian Keuangan yang selaras dengan penyelenggaraan SPBE nasional.
Paragraf 2 Chief Information Officer Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Keuangan
