PMK
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI
Pasal 71
BAB 4 — PENYELENGGARA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
(1) Chief information officer Unit Non Eselon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 huruf b angka 2 dilaksanakan oleh:
- pejabat 1 (satu) tingkat di bawah pimpinan Unit Non Eselon yang menangani TIK; atau
- pejabat lain di lingkungan Unit Non Eselon, yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pimpinan Unit Non Eselon.
(2) Chief information officer Unit Non Eselon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
- mengoordinasikan penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK dalam rangka penyelenggaraan SPBE Unit Non Eselon;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK dalam rangka penyelenggaraan SPBE Unit Non Eselon; dan
- melaksanakan tugas lain terkait koordinasi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK dalam rangka penyelenggaraan SPBE Unit Non Eselon.
(3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), chief information officer Unit Non Eselon berkoordinasi dengan chief information officer Kementerian Keuangan dan pimpinan Unit Non Eselon.
Bagian Keempat Ketua Keamanan Informasi (Chief Information Security Officer) di Lingkungan Kementerian Keuangan
Paragraf 1 Ketua Keamanan
