PMK
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI
Pasal 66
BAB 3 — MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- manajemen keamanan informasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50;
- manajemen data, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 56;
- manajemen pengetahuan SPBE Kementerian Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59;
- manajemen perubahan SPBE Kementerian Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60; dan
- manajemen Layanan SPBE Kementerian Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pasal 62, dan
Pasal 63,
ditetapkan oleh Menteri.
ELEKTRONIK
Bagian Kesatu Umum
