PMK
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI
Pasal 67
BAB 4 — PENYELENGGARA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
Penyelenggara SPBE Kementerian Keuangan terdiri atas:
- pengarah SPBE Kementerian Keuangan dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
- Wakil Menteri sebagai pembina;
- Kepala Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan sebagai ketua merangkap koordinator SPBE Kementerian Keuangan;
- chief information officer Kementerian Keuangan sebagai ketua pelaksana harian I;
- chief data officer Kementerian Keuangan sebagai ketua pelaksana harian II;
- ketua keamanan informasi (chief information security officer) Kementerian Keuangan sebagai anggota;
- chief enterprise architecture Kementerian Keuangan sebagai anggota;
- pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan pimpinan Unit Non Eselon sebagai anggota; dan
- pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri sebagai anggota;
- chief information officer pada Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan terdiri atas:
- chief information officer unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
- chief information officer Unit Non Eselon;
- ketua keamanan informasi (chief information security officer) pada Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan terdiri atas:
- ketua keamanan informasi (chief information security officer) unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
- ketua keamanan informasi (chief information security officer) Unit Non Eselon;
- chief enterprise architecture pada Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan terdiri atas:
- chief enterprise architecture unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
- chief enterprise architecture Unit Non Eselon;
- chief data officer pada Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan terdiri atas:
- chief data officer unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
- chief data officer Unit Non Eselon;
- Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan, terdiri atas:
- Unit TIK Pusat;
- Unit TIK Eselon I; dan
- Unit TIK Non Eselon; dan
- Pihak Eksternal.
Bagian Kedua Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Keuangan
