PMK
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI
Pasal 65
BAB 3 — MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
(1) Manajemen kinerja SPBE Kementerian Keuangan
dilaksanakan untuk mengukur manfaat penyelenggaraan SPBE Kementerian Keuangan dalam mendukung pencapaian visi dan misi Kementerian Keuangan.
(2) Manajemen kinerja SPBE Kementerian Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pengukuran terhadap:
- kontribusi TIK bagi organisasi;
- perspektif pengguna; dan
- penyempurnaan operasional.
(3) Manajemen kinerja SPBE Kementerian Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
