Pasal 64
BAB 3 — MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
(1) Manajemen inovasi SPBE Kementerian Keuangan
dilaksanakan untuk mengelola inovasi yang sistematis, kolaboratif, dan terintegrasi dalam penyelenggaraan SPBE Kementerian Keuangan.
(2) Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Kementerian
Keuangan dapat menyampaikan ide inovasi SPBE kepada pengelola inovasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
(3) Pengelola inovasi di lingkungan Kementerian Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan seleksi terhadap ide inovasi SPBE guna menentukan ide inovasi SPBE yang dipilih untuk proses penciptaan menjadi inovasi SPBE.
(4) Manajemen inovasi SPBE Kementerian Keuangan
dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesebelas Manajemen Kinerja Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Keuangan
