Pasal 49
BAB 3 — MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
(1) Manajemen keamanan informasi diterapkan untuk:
- menjamin kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan Aset Kementerian Keuangan dengan meminimalkan dampak risiko keamanan informasi;
- menjaga keamanan siber; dan
- melindungi Data Pribadi dalam kegiatan pemrosesan Data Pribadi.
(2) Manajemen keamanan informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Manajemen keamanan informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui serangkaian proses:
- penetapan ruang lingkup;
- penetapan penanggung jawab;
- perencanaan;
- dukungan pengoperasian;
- evaluasi kinerja; dan
- perbaikan berkelanjutan terhadap keamanan informasi dalam SPBE.
(4) Dalam pelaksanaan manajemen keamanan informasi oleh
Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan, Unit TIK Pusat mengoordinasikan penyusunan dan penerapan standar teknis dan prosedur keamanan informasi Kementerian Keuangan.
(5) Penyusunan dan penerapan standar teknis dan prosedur
keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan terhadap:
- data dan informasi;
- Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan;
- Sistem Penghubung Layanan Kementerian Keuangan;
- Jaringan Intra Kementerian Keuangan;
- DC Kementerian Keuangan; dan
- DRC Kementerian Keuangan.
(6) Dalam penerapan manajemen keamanan informasi
Kementerian Keuangan, Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan mengoordinasikan pejabat dan/atau pegawai pada Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dan
Pihak Eksternal untuk melaksanakan pengendalian keamanan informasi dalam pelaksanaan tugasnya.
(7) Pengendalian keamanan informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) meliputi:
- pengelolaan hak akses;
- penggunaan akun dan kata sandi; dan
- pengamanan Aset Kementerian Keuangan.
(8) Dalam pelaksanaan manajemen keamanan
informasi, Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi.
Paragraf 2 Manajemen Keamanan Data Pribadi
