Pasal 48
BAB 3 — MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
(1) Manajemen risiko SPBE Kementerian Keuangan
dilaksanakan untuk menjamin keberlangsungan SPBE Kementerian Keuangan dengan meminimalkan dampak risiko dalam SPBE Kementerian Keuangan.
(2) Manajemen risiko SPBE Kementerian Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui serangkaian proses:
- identifikasi;
- analisis;
- pengendalian;
- pemantauan; dan
- evaluasi, terhadap risiko dalam SPBE.
(3) Manajemen risiko SPBE Kementerian Keuangan
merupakan bagian dari manajemen risiko organisasi.
(4) Manajemen risiko SPBE Kementerian Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam pelaksanaan manajemen risiko SPBE Kementerian
Keuangan, Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagian Ketiga Manajemen Keamanan Informasi
Paragraf 1 Umum
