PMK
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI
Pasal 47
BAB 3 — MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
(1) Manajemen SPBE di lingkungan Kementerian Keuangan
meliputi:
- manajemen risiko SPBE Kementerian Keuangan;
- manajemen keamanan informasi;
- manajemen data;
- manajemen aset TIK Kementerian Keuangan;
- manajemen sumber daya manusia SPBE Kementerian Keuangan;
- manajemen pengetahuan SPBE Kementerian Keuangan;
- manajemen perubahan SPBE Kementerian Keuangan; dan
- manajemen Layanan SPBE Kementerian Keuangan.
(2) Manajemen SPBE di lingkungan Kementerian Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan:
- manajemen inovasi SPBE Kementerian Keuangan; dan
- manajemen kinerja SPBE Kementerian Keuangan.
(3) Manajemen SPBE di lingkungan Kementerian Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada standar nasional Indonesia.
(4) Dalam hal standar nasional Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, pelaksanaan Manajemen SPBE di lingkungan Kementerian Keuangan dapat berpedoman pada standar internasional.
Bagian Kedua Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Keuangan
