PMK
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI
Pasal 46
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
- Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9;
- rencana dan anggaran SPBE Kementerian Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan
Pasal 14;
- proses bisnis Kementerian Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 17;
- data dan informasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18;
- Infrastruktur SPBE Kementerian Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 23;
- Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 37;
- Keamanan SPBE Kementerian Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39; dan
- Layanan SPBE Kementerian Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 45, ditetapkan oleh Menteri.
ELEKTRONIK
Bagian Kesatu Umum
