Pasal 45
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
(1) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b meliputi layanan yang mendukung kegiatan di sektor pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya.
(2) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan.
(3) Layanan publik berbasis elektronik diterapkan dengan
mengutamakan penggunaan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35.
(4) Dalam hal layanan publik berbasis elektronik memerlukan
Aplikasi Khusus, Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dapat melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus.
