PMK
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI
Pasal 44
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
(1) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang perencanaan, penganggaran, keuangan, pengadaan barang dan jasa, kepegawaian, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, akuntabilitas kinerja, dan layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal birokrasi pemerintahan.
(2) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik
diterapkan dengan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum.
Paragraf 3 Layanan Publik Berbasis Elektronik
